BANGKALAN, koranmadura.com – Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menangkap dua tersangka berinisial MB (37), dan ZA (26) asal Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu, Sabtu, 27 Juli 2019.
“Kepolisian Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor, MB sering melakukan aktivitas narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penggrebekan di rumah MB, petugas kepolisian mengamankan kedua tersangka atas nama MB dan ZA di Mapolres Bangkalan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sebelas kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu masing-masing 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram yang di simpan di dalam dompet berwarna merah muda.
Selain itu, barang bukti yang didapatkan yaitu satu buah Jaket Jeans warna biru, satu lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu, satu buah bong tanpa pipet dan satu buah sedotan warna putih. (MAIL/ROS/DIK)