BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Reskrim Polsek Tanjung Bumi Bangkalan dibantu Anggota Polsek Banyuates, Polres Sampang berhasil menangkap dua pemuda asal Bangkalan yang diduga melakukan pencurian di Jalan Raya Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat, 5 Juli 2019.
Kedua pencuri tersebut berinisial ZR (21), asal Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan dan ZA (17), asal Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.
Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menjelaskan, kejadian bermula saat korban DA mengendarai sepeda motor. Menurutnya, korban telah diikuti oleh dua pemuda tersebut sebelum melancarkan aksinya.
Ketika kedua pelaku memiliki kesempatan untuk mengambil barang-barang korban, pelaku menyalip korban dari arah kiri dan mengambil dompet milik DA.
“Selanjutnya menyalip korban dari arah kiri dan langsung mengambil dompet korban yang pada saat itu diletakkan di kolong sebelah kiri sepeda motor, setelah itu kedua pelaku tersebut melarikan diri,” paparnya.
Dalam pelariannya, anggota Reskrim Polsek Tanjung Bumi dibantu oleh anggota Polsek Banyuates, Polres Sampang mengejar kedua pelaku.
“Sampai akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Tanjung Bumi dengan dibantu oleh anggota Polsek Banyuates Polres Sampang di Jalan Desa Trapang kecamatan Banyuates Kabulaten Sampang,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pecahan Rp 100 ribu, satu dompet warna hitam putih dengan tulisan “EDC”, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor. (MAIL/ROS/DIK)