SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyita tiga tabungan yang berisi uang hampir Rp 1 miliar dalam kasus dugaan penarikan jatah fee proyek yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Uang tunai senilai Rp 75 juta juga disita Kejaksaan setempat saat melakukan penggeledahan.
Baca: Paksa Tarik Fee Proyek, Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang Ditahan
Dua pegawai Disdik Sampang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar Akh. Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi. Keduanya saat ini juga dilakukan penahanan oleh Kejari setempat terkait permintaan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBN Ta 2019.
“Saat ini pula kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Sampang, Maskur saat pers rilis di aula kantor Kejari setempat, Rabu, 24 Juli 2019.
Lanjut Maskur menyatakan, dalam kasus dugaan fee proyek tersebut, pihaknya mengamankan tiga buah tabungan dari tiga jenis Bank yang berbeda yakni BNI dan BCA atas nama Rojiun serta BRI atas nama orang lain.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua buah Hp android serta satu buah Hp nokia, buku catatan yang terindikasi berisi catatan penarikan fee proyek sejumlah lembaga sekolah serta satu unit mobil CRV berwarna hitam Nopol AG 1939 YG yang digunakan untuk mendatangi pihak sekolah SDN 2 Banyuanyar.
“Dalam tabungan itu tertera ratusan juta yang juga diduga hasil permintaan dana fee proyek. Ada yang seratus juta ada juga yang tercatat Rp 600 juta. Tapi kami belum cek di masing-masing bank, apakah nominal itu masih ada atau tidak,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan penyegelan di ruang kerja Rojiun guna mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.
“Kami melakukan penyegelan untuk mengamankannya. Kami akan melakukan penggeledshan untuk mencari alat bukti lain untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Maskur juga menyesalkan atas perbuatan Rojiun. Hal itu karena yang bersangkutan sudah ditetapkna sebagai tersangka oleh pihak penyidik polres yang penangananya sudah dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ambruknya proyek RKB di SMPN 2 Ketapang.
“Rojiun ini belum jera, padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sampang, dan sekarang kami tangkap dalam dugaan penarikan fee proyek,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar Akh. Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi di tangkap setelah mendatangi SDN 2 Banyuanyar guna melakukan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta. (MUHLIS/ROS/VEM