SUMENEP, koranmadura.com – Para penjaga Asta Tinggi merespons pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terhadap Asta Tinggi, Kamis, 18 Juli 2019.
Baca: Pengadilan Negeri Sumenep Eksekusi Asta Tinggi
Dalam eksekusi itu bertindak sebagai pemohon ialah Yayasan Panembahan Sumala (YSP). Sementara termohonnya ialah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Para penjaga Asta Tinggi melalui kuasa hukumnya dalam perlawanan terhadap sita eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2018/PN.Smp, Farid Fathoni mengatakan, eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan sesaat setelah pembacaan eksekusi.
Menurut dia, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 22 Desember 2017 dengan Nomor 735/PDT/2017/PT.Sby tidak membatalkan atau mencabut dan atau menyatakan tidak sah SK Bupati Sumenep dan SK Gubermur Jawa Timur.
Dia menjelaskan, para penjaga Asta Tinggi secara turun temurun mendapat SK Bupati untuk mengatur, memelihara, membersihkan serta menjaga keamanan Asta Tinggi dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Di samping itu, sambungnya, pada 10 April 2014, Gubermur Jawa Timur telah mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Asta Tinggi dari Pemerintah kepada Yayasan Penjaga Asta Tinggi berdasarkan SK Nomor:188/250/KPTS/013/2014 tentang Penetapan Satuan Ruang Strategis Kawasan Asta Tinggi sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
“Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya SK Gubernur dan SK Bupati tidak dibatalkan, maka eksekusi itu tidak dapat dilaksanakan. Penjaga Asta Tinggi dan Yapasti tetap berjalan (mengelola Asta Tinggi). Karena mereka bekerja berdasarkan SK Bupati dan SK Gubernur,” tegasnya.
“Jadi begini, selama gubernur tidak membatalkan SK itu, selama bupati tidak membatalkan SK itu, ya, sudah kami akan melaksanakan berdasarkan itu saja,” tambahnya, mengakhiri. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)