PAMEKASAN, koranmadura.com – Peredaran rokok ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih bamyak ditemukan. Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Imam Hidajad.
Menurutnya, penemuan rokok ilegal itu ketika pihaknya melakukan pemeriksaan di Pasar. “Banyak toko-toko dan pasar yang sudah dilakukan, seperti Pasar palenggaan dan Bulumbungan terus di Pasar Mongking serta Pasar di Daerah Kadur kemudian di Galis dan Pasar Keppo,” katanya, Jumat, 5 Juli 2019.
Dari hasil pemeriksaan itu, ada 17 merk rokok dengan nama berbeda yang berhasil diamankan. “Ada rokok yang tidak bercukai. Hasilnya lumayan banyak kami sita,” tambahnya.
Pihaknya memastikan, akan melakukan pengawasaan lanjutan untuk meminimalisir bayaknya rokok ilegal. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk petugas melakukan sosialisasi.
“Kita melakukan pengawasan. Selain itu kita juga sosialisasi setiap tahun, kita melakukan itu dengan cara menyebarkan stiker kepada yang menjual dan mengedar rokok ilegal. Kami dapat hasil dari dana cukai sebesar 100, hal itu tidak cukup namun kita tentu akan memaksimalkan yang ada,” pungkasnya. (SUDUR/ROSDIK)