SAMPANG, koranmadura.com – Meski telah dilakukan pemetaan daerah-daerah rawan bencana alam, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih belum menetapkan zonasi daerah rawan bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Anang Joenaidi menjelaskan, penetapan zonasi rawan bencana harus berdasarkan SK Bupati. Sejauh ini, penetapan zonasi di Kabupaten Sampang hanya di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan maupun pemerintahan.
“Untuk zonasi kawasan rawan bencana masih belum. Tapi di BPBD sudah punya pemetaan potensi rawan bencana. Selama ini kami hanya melakukan pemetaan kawasan potensi rawan bencana yang diperbaharui per tiga tahun sekali,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2019.
Penentuan zonasi bencana, menurut Anang, harus disinkronisasi dengan OPD lainnya. Selain itu, menurutnya, penanganan bencana daerah yang dilakukan dinasnya bukan satusnya dalam solusi jangka panjang melainkan masih jangka pendek.
“BPBD tidak punya kegiatan fisik seperti sumur dalam, sumur bor, reservoir, embung dan lainnya. kegiatan itu dilakukan oleh OPD teknis. Jadi jika ada bencana seperti longsor dan semacamnya, itu tanggap daruratnya kami. Dan anggarannya memakai anggaran cadangan APBD di pemkab senilai Rp 5 miliar. dan penggunaan anggaran itu bukan hanya untuk BPBD saja,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)