SAMPANG, koranmadura.com – Meski mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih mendapatkan banyak rekomendasi dan masukan atas temuan dalam laporan LHP BPK RI 2018 dari Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Meski Pemkab Sampang dapat status WTP pada TA 2018, tapi faktanya masih banyak temuan dari BPK RI yang sangat urgen untuk ditindaklanjuti,” kritik Faqih Anis Fuadi selaku Ketua Panja I dan II LHP BPK RI, DPRD Kabaten setempat, usai paripurna penyampaian rekomendasi panja dan Laporan Banggar DPRD setempat, Senin, 1 Juli 2019.
Lanjut Polisi PPP menyampaikan, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan Panja I diantaranya segera mengembalikan kerugian negara selama kurun waktu 60 hari setelah diaudit BPK; Pemkab segera membuat sajian nilai aset dalam neraca aset sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yakni mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual; serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
Dan terakhir, Bupati diminta agar segera memerintahkan kepada Badan Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) untuk mengusulkan perubahan delapan Perda terkait pajak dan retribusi daerah serta mengusulkan kembali perda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) dalam program pembentukan Perda (Propemperda) TA 2019.
“Banyak kerugian negara yang harus dikembalikan Pemkab, termasuk 21 paket pekerjaan belanja modal yang tersebar di sejumlah OPD seperti, DPUPR, DPRKP, DLH, RSUD dan lainya. Kemudian juga perubahan delapan perda termasuk usulan terkait penyertaan modal ke PT GSM agar di tahun anggaran yang akan datang tidak menjadi langganan temuan BPK karena menyalahi aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara Ketua Panja II, Syamsudin menyampaikan, berdasarkan kajian di panja II, ada lima rekomendasi yang diberikan kepada pihak eksekutif. Lima rekomendasi yang dimaksud diantaranya kerugian negara yang berada di leading sektor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) di mana beberapa rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah (Kasda).
Kemudian meminta Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) agar mencatat aset tanah di bawah jalan. Tidak hanya itu, bagian Kesra Sekretariat Daerah ditemukan kejanggalan pada program honor guru ngaji yang masih belum tepat sasaran serta perjalanan dinas yang terindikasi fiktif namun anggarannya bisa dicairkan. Selanjutnya kelebihan pembayaran senilai Rp 98.336.131 atas pelaksanaan program pembelian tanaman dan bibit hias di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan anggaran yang dikerjakan oleh oknum dinas sendiri dengan modus meminjam CV milik rekanan tertentu.
“Adanya juga kerugian negara karena tidak sesuai kontrak di tiga OPD senilai Rp 746.122.223. Makanya kepada bupati kami meminta untuk memanggil dan memberikan punishment kepada oknum tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengapresiasi terhadap sejumlah kritikan dan rekomendasi DPRD atas temuan LHP BPK RI TA 2018 lalu. Bahkan pihaknya berjanji akan mempertahankan status WTP yang diraih pemkab. Selain itu pihaknya menegaskan akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua oknum yang disampaikan oleh pihak legislatif.
“Banyak rekomendasi yang disampaikan legislatif kepada kami, insyaAllah kami akan selesaikan,” janjinya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan pengembalian kerugian negara dengan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Semua banyak yang sudah mengembalikan, yang awal total kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih, kini menjadi sedikit yakni puluhan juta,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)