SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, sapi betina produktif tidak sebebas sapi jantan apabila diperdagangkan untuk wilayah luar daerah.
“Untuk sapi betina produktif harus ada ijin dari Menteri apabila diperdagangkan dan dikembangbiakkan,” katanya.
Bahkan kata dia juga terdapat larangan sapi luar masuk ke pulau Madura. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967.
Dalam Undang-undang tersebut kata Bambang menegaskan larangan terhadap sapi luar masuk ke wilayah Madura.
“Kalau sapi Madura bebas keluar pulau Madura. Baik untuk diperdagangkan dan dikembangbiakkan kecuali sapi betina produktif,” ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjut mantan Kepala Dispertahortbun itu, sapi Madura termasuk salah satu spesis yang harus dilindungi.
“Menteri Pertanian (Mentan) telah menetapkan jika sapi Madura sebagai sumber daya genetik ternak (plasma nutfah) yang ada di Jawa Timur yang harus dilindungi. Ketetapan itu berlaku sejak 23 Nopember 2010 lalu,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)