BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Advokasi Rakyat (LSM RAR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 2 Juli 2019.
Kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut menagih janji Kejari soal penetapan tersangka kasus kambing etawah. Menurut mereka, Kejari berjanji akan mengumumkan tersangka pada pertengahan tahun 2019 yaitu di bulan Juni. Namun sampai memasuki bulan Juli, pihak Kejari belum juga menetapkan tersangka.
Salah satu orator aksi, Mathur Husyairi merasa kecewa atas kinerja pihak Kejari yang terkesat lelet dalam bekerja.
“Sampai saat ini pihak kejari tak bisa menetapkan tersangka, hanya janji yang diumbar namun tidak sesuai kenyataan,” kata Mathur, sapaan akrabnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Mathur, Risang Bima Wijaya selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada permainan dalam kemoloran penetapan tersangka atas kasus kambing etawa ini.
“Jangan-jangan kemoloran penetapan tersangka atas kasus kambing etawa ada unsur kesengajaan, karena ada kongkolikong dari pihak terkait,” kata Risang sapaan akrabnya.
Maka dari itu Risang mendesak kepada pihak Kejari untuk segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Karena menurutnya kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat Bangkalan.
“Kami akan terurus menurus mengadakan demo, minggu depan kami akan demo lagi jika pihak Kejari belum juga menetapkan tersangka,” ancamnya.
Sayangnya, pihak Kejari tidak menemui massa aksi yang berorasi di depan kantornya, sehingga dengan terpaksa massa aksi membubarkan diri tanpa ada jawaban yang jelas dari pihak kejari.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M. Iqbal F. menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya akan menetapkan tersangka atas kasus kambing etawa pada era Makmun Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan.
“Kami akan segera tetapkan tersangka, tunggu waktunya saja, nanti kami akan kabari kepada wartawan jika sudah siap ditetapkan,” dalihnya.
Namun sampai saat ini pihaknya masih terkendala dengan instansi terkait yang diajak bekerjasama dalam menghitung kerugian negara. Kejari enggan menyebutkan instansi mana yang diajak kerjasama.
“Ya salah satunya kami terkendalan instansi yang diajak kerjasama, jika dari intansi terkait sudah selesai maka kami segera tetapkan tersangka,” katanya.
Perlu diketahui kasus kambing etawa ini tidak pernah direncanakan dalam APBD dan APBDes. Namun dengan lihainya mampu dimainkan oleh para pemilik kepentingan, maka aturan pun dilibas tanpa rambu-rambu yang jelas. (MAIL/SOE/DIK)