PAMEKASAN, koranmadura.com -Usaha karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang beroperasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, larangan itu tidak diketahui batas waktunya.
“Semua jenis karaoke dilarang baik di luar ruangan maupun dalam ruangan tertutup,” kata Agus Mulyadi, Kamis, 11 Juli 2019.
Selain larangan karaoke beroperasi, Pamkab Pamekasan juga moratorium pendirian karaoke, baik karaoke terbuka maupun tertutup. Moratorium berlaku hingga kebijakan dicabut oleh Bupati.
Menurut Agus, panggilan Agus Mulyadi, belakangan ini banyak pengusaha yang hendak mendirikan usaha karaoke di Pamekasan. Namun pemerintah menolak karena adanya kebijakan moratorium.
“Selama moratorium belum dicabut oleh Pemkab dalam hal ini Bupati (Baddrut Tamam.red) pengajuan tidak bisa,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)