SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar Akh. Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi terkait permintaan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar, Rabu, 24 Juli 2019.
Baca: Paksa Tarik Fee Proyek, Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang Ditahan
Selain ditahan atas kasus fee proyek, Roji’un juga telah jadi tersangka kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang. Bahkan, penanganan kasusnya saat ini sudah dalam penyidikan Polres setempat.
“Rojiun ini belum jera, padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sampang, dan sekarang kami tangkap dalam dugaan penarikan fee proyek,” ungkap Kajari Sampang, Maskur saat pers rilis di aula kantor Kejari setempat.
Diketahui, Kejari Sampang Rabu siang, 24 Juli 2019 menyegel kantor Kasi Sarpras Akh. Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi. Keduanya juga ditahan Kejari setempat terkait permintaan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBN Ta 2019.
Roji’un dan Moh Edi Wahyudi di tangkap Kejari setelah mendatangi SDN 2 Banyuanyar guna melakukan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta. (MUHLIS/ROS/VEM)