PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyiapkan alat bukti tambahan untuk menanggapi gugatan yang disampaikan pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, 9 Juli 2019.
Alat bukti tambahan KPU Pamekasan untuk mematahkan dalil yang dilontarkan para kuasa hukum pemohon pada sidang perdana tersebut.
“Dari awal kami sudah menyiapkan kronologi dan jawabannya, setelah kami mendengar langsung beberapa gugatan yang disampaikan, ternyata ada beberapa alat bukti yang perlu ditambah,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Mohammad Mansyur, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Mohammad Mansyur, KPU Pamekasan sudah menyiapkan alat bukti tambahan, jawaban serta bantahan untuk merespons apa yang menjadi gugatan dalam permohonan yang disampaikan dalam sidang.
Hal senada juga disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Amiruddin, yang mendampingi Divisi Hukum dalam penyiapan alat bukti di Jakarta, menjelaskan, sesuai arahan dari kuasa hukum KPU, pihaknya perlu menambah beberapa alat bukti baru untuk dihadirkan dalam persidangan kedua yakni agenda penyampaian jawaban termohon Senin depan.
“Alat bukti tambahan itu berupa salinan dan fotokopi sejumlah formulir dari beberapa TPS sesuai isi dalam gugatan yang disampaikan pemohon. Senin depan akan kita hadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.
Gugatan tersebut berasal dari lima Partai Politik (Parpol) terkait sengketa hasil pemelihan anggota DPRD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRI.
Hasil pemilihan DPRD Pamekasan digugat PPP dan Golkar, DPRD Provinsi digugat PKB, sementara Gerindra dan Berkarya menggugat hasil pemilihan DPR RI.
PPP menggugat Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil pemilihan DPRD Pamekasan di TPS 25 dan 26 di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kadur-Pegantenan, dan Golkar mengugat penghitungan ulang semua TPS Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota-Tlanakan.
Sementara PKB menggugat penghitungan ulang hasil pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Madura, utamanya di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, khusus gugatan dari PKB ini, KPU Pamekasan hanya diminta menyiapkan alat bukti.
Penghitungan ulang juga digugat oleh Gerindra. Hanya saja yang digugat oleh partai besutan Prabowo Subianto itu hanya hasil pemilihan DPR RI di Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan partai Berkarya menggugat KPU se-Madura menghitung ulang hasil pemlilhan DPR RI Dapil Madura.(RIDWAN/SOE)