BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan warga Bangkalan di jalan Desa Bragang, Kecamatan Klampis, sekitar pukul 14.00 wib, Jumat, 19 Juli 2019.
Pria SA (55), asal Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tersebut diduga memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam sakunya.
Penangkapat dilakukan pada saat pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Sehingga dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Klampis menindaklanjuti dan melakukan pengintaian pada SA.
“Kami buntutin dari belakang. ketika sampai di jalan Desa Bragang, kami berusaha menghadang laju motor yang kendarainya dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Klampis AKP Lukas, Moch. Efendi.
Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, pihak kepolisian setempat menemukan sebuah sabu-sabu yang dibungkus dengan klip kecil kemudian diselipkan di dalam rokok guna mengelabuhi petugas.
“Kami menggeledah badan dan pakaiannya, kemudian kami menemukan satu klip plastik kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dikantongi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara barang bukti (BB) yang dapat dikumpulkan yaitu satu kantong plastik klip kecil diduga beriisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram, pipet kaca, satu Bungkus Rokok merk H N D Pratama (MAIL/ROS/DIK)