SAMPANG, koranmadura.com – Pasca-penahanan dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Madura, Jawa Timur, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan pemanggikan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Banyuanyar berinisial E.
Baca: Paksa Tarik Fee Proyek, Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang Ditahan Kejaksaan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menjelaskan, pemanggilan Kepsek berinisial E tidak lain hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Statusnya masih saksi, dan saat ini kami masih menyusun siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Menurut Edi, penanganan perkara dua pegawai Disdik masih dalam tahapan penyidikan dan pemenuhan kelengkapan administrasi.
“Kami ada alat bukti bahwa E ini melakukan karena keterpaksaan, dari awal kami sudah sampaikan bahwa E berulangkali ditelepon oleh Rojiun. Bahkan E bukan hanya ditelepon Rojiun tapi banyak, ya akhirnya E tertekan,” paparnya.
Untuk diketahui, penggledahan salah satu ruangan di Dinas Pendidikan Sampang, dikarenakan dua pegawai yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, terciduk oleh Kejari Sampang atas dugaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu, 24 Juli kemarin.
Pihak kepsek memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelepon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Hanya saja, karena pencairan proyek tersebut dicairkan sebagian, pihak kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta.
Saat ini kedua pegawai Disdik tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari ke depan. (MUHLIS/SOE/DIK)