SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyarankan untuk menempuh jalur hukum apabila ada yang merasa dirugikan terkait polemik yang berujung penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sapeken IV beberapa hari lalu.
“Nunggu keputusan di Pengadilan saja nanti,” kata Bambang Iriyanto, Kepala Disdik Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurutnya, langkah penyelesaian melalui jalur hukum itu dianggap lebih baik. Sehingga polemik kepemilikan tanah yang diatasnya dibangun gedung sekolah itu.
Sebelumnya, sekolah binaan Dinas Pendidikan itu disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris. Sejak hari pertama masuk sekolah, segel dibuka sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlanjut sebagaimana mestinya. “Sudah dibuka segelnya,” ungkap Bambang. (JUNAIDI/SOE/VEM)