BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar dari beberapa kasus yang berhasil dituntaskan pada tahun 2019.
Menurut Kepala Kejari Badrut Tamam, total keuangan negara tersebut diperoleh dari Pidana Umum (Pidum) sebasar Rp 574.000.000, Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Rp 231.000.000 dan Pidana Khusus (Pidsus) Rp 463.000.000
“Keuangan negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 1,2 Miliar semuanya. Tapi yang Pidsus masih di serahkan ke kami hanya Rp 31.000.000, sementara yang dari kambing etawa sebesar Rp 432.000.000 masih belum diserahkan,” kata Badrut, sapaan akrabnya Badrut Tamam saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari, Senin, 22 Juli 2019.
Selain itu, pihaknya juga memiliki tugas penting untuk mengawal dan melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh pemerintah. Karena kata Badrut, proyek-proyek tersebut rentan disewelengkan.
“Kurang lebih Rp 85 Miliar yang kami dampingi saat ini, salah satunya pembangunan gedung DPRD Bangkalan di jalan Halim Perdana Kususma,” jelasnya. (MAHMUD ISMAIL/SOE/DIK)