KORANMADURA.com – Sungguh tragis! Seorang balita perempuan tewas setelah secara tak sengaja ditinggal sendirian di dalam mobil kakeknya. Insiden anak ditinggal di dalam mobil yang berujung maut terjadi di Malaysia.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (25/7/2019), bocah berusia 2 tahun 10 bulan ini ditinggal sendirian di dalam mobil selama dua jam sebelum ditemukan tak sadarkan diri.
Kepala Kepolisian Kedah, Zainuddin Yaacob mengatakan, bocah ini tetap berada di dalam mobil yang diparkir di luar rumah keluarganya di kawasan Taman Sungai, Jalan Ayer Hangat, Kedah, setelah menemani sang kakek menjemput kedua kakaknya dari sekolah.
Nama balita ini tidak disebut lebih lanjut. Demikian juga dengan nama sang kakek yang berusia 73 tahun.
“Bocah perempuan itu, yang duduk di kursi belakang bersama kakak perempuan dan kakak laki-lakinya, tampaknya tertidur. Ketika mereka tiba di rumah, sang kakek memarkir mobil dan masuk ke dalam rumah, berpikir bahwa semua anak-anak itu sudah turun dari mobil,” ujar Zainuddin dalam keterangannya.
Menurut Zainuddin, sekitar dua jam kemudian, ibunda bocah itu menyadari putrinya tidak ada bersama saudara-saudaranya di dalam rumah. Sang ibu lantas memeriksa rumah sang kakek.
“Sang ibu dan sang kakek mencari ke mana-mana dan menemukan bocah itu tak sadarkan diri di kursi belakang dengan semua kaca jendela tertutup. Bocah itu tidak merespons pada sentuhan dan bergegas dibawa ke rumah sakit di mana dia dinyatakan telah meninggal dunia,” tutur Zainuddin.
Ditambahkan Zainuddin bahwa laporan awal mengindikasikan penyebab kematian bocah perempuan itu diduga adalah heatstroke atau kepanasan ekstrem.
Heatstroke adalah kondisi suhu tubuh yang meningkat drastis secara tiba-tiba dan dalam waktu cepat, namun tubuh tidak mampu mendinginkan diri. Heatstroke terjadi saat manusia terpapar suhu panas di luar batas toleransi tubuh.
“Polisi sedang menyelidiki kasus ini di bawah pasal 31 ayat (a) Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2001 yang mengatur hukuman denda maksimum 20 ribu Ringgit atau hukuman penjara maksimum 10 tahun, atau keduanya, berdasarkan vonis,” ucap Zainuddin.
Lebih lanjut, Zainuddin mengimbau para orangtua atau wali untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak untuk menghindari insiden serupa. (detik.com/ROS/VEM)