PAMEKASAN, koranmadura.com – Sorotan anggota dewan terhadap maraknya tambang liar di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat jawaban dingin Wakil Bupati Raja’e. Menurutnya, Pemkab setempat tidak bisa menertibkan keberadaan tambang liar karena hal itu merupakan wewenang Provinsi.
“Wewenang perizinan dan penertiban, pengawasaan pertambangan sebagian besar menjadi kewenangan Provinsi,” katanya, Jumat, 6 Juli 2019.
Baca: Usaha Tambang di Pamekasan Disorot Dewan
Namun demikian, pihaknya akan tetap berupaya mendorong usaha tambang liar tersebut untuk mengurus perizinan kepada pemerintah. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Provinsi untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.
“Akan menjalin koordinasi dengan pemerintahaan provinsi untuk mencari jalan keluar terkait dengan permasalah ini dan dapat diatasi,” paparnya.
Sebelumnya, anggota sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Pamekasan, Ach Tatang menyoroti pertambangan nol Meneral dan non logam yang ada ada di Pamekasan terutama yang beroperasi di daerah utara. Pasalnya, sampai saat ini banyak perusahaan ilegal yang belum mendaftarkan diri untuk usaha tambang yang mereka dirikan.
“Menyoroti tambang non meneral, berkaitan dengan batu, pasir dan segala macam. Jadi Kalau saya lihat sampai saat masih belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri untuk usaha tambang non logam itu,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Dia meminta OPD terkait untuk bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang agar tidak liar. “Sehingga kami dari fraksi, kami ingin hal itu ditertibkan. Kalau pun berkenaan dengan izin dan segala macamnnya, kita dukung yang penting tidak bersifat liar. Sehingga dalam pengawasaan, kontrol maupun pembinaan berjalan lebih efektif,” jelasnya. (SUDUR/ROS/DIK)