SAMPANG, koranmadura.com – Sundakir (54), terdakwa kasus kekerasan seksual (Pedofilia) terhadap tiga korban anak di bawah umur yakni Mawar (10), Melati (10) dan Kenanga (9) terancam dipenjara 15 tahun. Pasalnya, penjual pentol asal warga Demak, Jawa Tengah tersebut terancam diganjar dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Munarwi mengatakan, agenda sidang yang digelar saat ini merupakan pemeriksaan ketiga korban kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan ketiga korban, korban mengaku diraba-raba hingga dicolek-colek oleh terdakwa, baik saat di sekolah maupun di rumah terdakwa.
“Setiap korban, ada yang digeranyangi dua kali, ada yang empat kali, bahkan ada yang lima kali,” katanya, Selasa, 30 Juli 2019.
Selain itu Munarwi mengatakan, saat peristiwa bejat terjadi, ketiga korban mengalami keanehan yakni ketidaksadaran diri bahkan tidak bisa berteriak. Namun demikian, pihak terdakwa tidak mengakui adanya tindakan persetubuhan. Menurutnya, terdakwa mengaku hanya memegang bagian pipi dan dadanya.
“Setelah dipegang tangannya oleh terdakwa, mereka (korban) mau teriak mau lari, itu tidak bisa. Ya terserah terdakwa tidak mengakui, namun fakta di persidangan saksi dan petunjuk lainnya sudah mengarah, apalagi ditambah bukti visum para korban yang mengalami robekan pada selaput daranya. Nanti kami masih akan mendatangkan tiga saksi lagi,” jelasnya.
Lanjut Munarwi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, masih terdapat korban kekerasan seksual lainnya yang dilakukan oleh terdakwa. Saat ini, pihak terdakwa terancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancamannya 15 tahun, namun karena berkas perkaranya dipisah menjadi tiga perkara, ya jadinya 15 tahun masing-masing perkara,” tuturnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Sulaisi belum bisa berkomentar terkait agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. “Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar,” tuturnya singkat. (MUHLIS/SOE/DIK)