SAMPANG, koranmadura.com – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan dokumen kependudukan untuk anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) tampaknya masih belum berjalan lancar di wilayah Kabupaten Sampang. Hal itu terbukti, program yang sudah lama dicanangkan sejak 2018 lalu hingga saat ini hanya mampu tercetak sebanyak 380 keping.
Kabid Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Imam Sugiarto mengaku akan segera mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya mengklaim persoalan tersebut terjadi karena terkendala stok blanko dan kurangnya sosialiasasi. Pihaknya mengaku sudah melakukan pencetakan kurang lebih sebanyak 380 KIA sejak Mei 2019 lalu.
“Sementara 380 KIA sudah tercetak. Kendalanya karena stok blanko dan kurangnya sosialisasi. Tapi pada tahap pertama, kami akan menyiapkan 5000 KIA,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurutnya, dokumen KIA tersebut nantinya berfungsi seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang dewasa pada umumnya. Pihaknya berharap masyarakat merespon baik terhadap program tersebut karena KIA juga akan berfungsi sebagai dokumen identitas yang legal secara hukum.
“Nanti kartu ini digunakan untuk kepengurusan sekolah anak, keimigrasian, dan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta untuk transaksi yang melibatkan kepentingan anak,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)