SAMPANG, koranmadura.com – Rencana untuk ganti rugi lahan terdampak mega proyek Sungai kali Kamoning yang berada di daerah Desa Pasean, Kecamatan Sampang, masih abu-abu. Pasalnya, hingga saat ini realisasi pembebasan lahan di area tersebut masih jalan di tempat. Masyarakat yang mengaku mempunyai lahan terdampak pun mulai mengeluh.
“Sampai sekarang ganti rugi yang dijanjikan pemkab belum jelas. Apakah ini janji-janji saja,” keluh Musayir, warga Desa Pasean, Kecamatan Sampang, Senin, 8 Juli 2019.
Sementara Kades Pasean Tomi Andy Rayon menilai, proses ganti rugi lahan terdampak untuk pembangunan Sodetan (Floodway) di area bantaran Sungai Kali Kamoning masih belum tuntas. Sejauh ini proyek pengerjaan tersebut sudah berlangsung.
“Sebenarnya proyek tersebut sudah direncanakan, ya semestinya pembebasan lahan atau ganti rugi lahan harus sudah selesai sebelum pengerjaan itu dimulai,” ujarnya.
Menurut Tomi, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sementara sudah melakukan pengukuran sebagian tanah milik warga yang terdamak. Bahkan sudah melakukan pematokan tanah.
“Perkiraan kami tanah warga yang menjadi lahan terdampak sebanyak 200 bidang tanah. Memang sekarang ada lahan yang sudah mulai dilakukan pematokan tanah, tapi warga kami masih mengeluh karena tak kunjung selesai dan bahkan merasa ganti ruginya hanya dijanjikan saja,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang, Syaiful Muqoddas belum bisa diminta keterangan terkait sejauh mana realisasi ganti rugi lahan warga terdampak. Dihubungi melalui selulernya tidak merespon meski terdengan aktif. Bahkan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps (WA) belum juga ada balasan.
Untuk diketahui, pengerjaan pembangunan pengendali banjir berupa normalisasi dan penguatan tebing di Sungai kali Kamoning ini dibagi menjadi dua paket, paket I dikerjakan oleh PT Adi Karya persero dengan total kontrak senilai Rp 205,4 miliar. Kemudian paket II dikerjakan oleh PT Rudi Jaya-PT Jati Wangi KSO total anggaran senilai Rp 159,9 miliar. Kedua paket mega proyek yersebut sifatnya multi years yaitu dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017 lalu.
Sedangkan untuk pembebasan lahannya sendiri, DPUR Sampang menganggarkan senilai Rp 1,7 miliar. Namun hingga saat ini proses pembebasan lahan belum juga rampung. (MUHLIS/ROS/DIK)