SAMPANG, koranmadura.com – Tersangka tindak pindana korupsi (Tipikor) penarikan fee proyek RKB SDN 2 Banyuanyar Sampang, Madura, Jawa Timur atas nama Rojiun ternyata sudah memasuki batas usia pensin alias BUP.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hakim menegaskan bahwa Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh. Rojiun sudah mengajukan pensiun dan Terhitung Mulai Pensiun (TMP) pada 1 Januari 2020 mendatang dengan bulan kelahiran pada Desember.
“Pak Rojiun masuk golongan IIId, yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dan SK sudah diterima,” ujarnya, Senin, 29 Juli 2019.
Menurutnya, ASN yang tersandung hukum dan masih dalam proses penyidikan maka nantinya akan dikeluarkan SK pemberhentian sementara. “Karena Pak Rojiun mendapat pangkat pengabdian, maka nantinya akan dilakukan pembatalan,” tuturnya.
Lebih Jauh pak Yoyok, sapaan akrabnya menjelaskan, maksud kenaikan pangkat pengabdian menjelang BUP terhadap status ASN Akh Rojiun yaitu kenaikan pangkat dari golongan IIId menjadi IVa. Akan tetapi, kenaikan pangkat tersebut dimungkinkan terjadi pembatalan sementara dikarenakan tersandung kasus.
“Nah karena pak Rojiun terlibat kasus, kemungkinan SK kenaikan pangkat pengabdiannya bisa jadi dibatalkan karena syarat untuk pensiun itu tidak dijatuhi hukuman. Bahkan gaji pensiunnya, apabila nanti diputus salah, maka gaji pensiunnya bisa dibatalkan. Dan itu semua ada keputusan Bupati. Makanya nunggu putusan inkrah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sampang, Maskur menyesalkan atas perbuatan Rojiun disebabkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres setempat yang penangananya sudah dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ambruknya proyek RKB di SMPN 2 Ketapang.
“Rojiun ini belum jera, padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sampang, dan sekarang kami tangkap dalam dugaan penarikan fee proyek,” pungkasnya.
Baca: Soal Penarikan Fee Proyek di Sampang, Kepsek SDN 2 Banyuanyar Dipanggil Kejari
Sekadar diketahui, dua pegawai Disdik yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi terciduk oleh Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu, 24 Juli kemarin.
Pihak kepsek memenuhi keinginan dua pegawai Disdik tersebut lantaran seringkali ditelepon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu anggaran. Hanya saja, karena pencairan proyek tersebut dicairkan sebagian, pihak Kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta.
Saat ini kedua pegawai disdik tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari ke depan setelah dilakukan penahanan pada Rabu, 24 Juli 2019 lalu. (MUHLIS/SOE/DIK)