PAMEKASAN, koranamdura.com – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Hadari terancam dipecat karena diduga melanggar kode etik DPRD.
Sebelumnya ia terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri sirinya.
“Semua potensi ada, pasti ada ya,” kata Ketua BKD DPRD Pamekasan Ach. Tatang, Senin, 22 Juli 2019.
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan pihaknya mengagendakan melakukan pemanggilan.
“Ini perlu kami dalami, mungkin nanti keputusan yang kami ambil nanti merupakan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap penetapan anggota DPRD. Makanya kami akan dalami kasus ini secara teliti, dan secara objektif mungkin. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” paparnya.
Sekadar diketahui, Hettik Selfia (30), salah seorang warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya Muslim, melaporkan Muhammad Hadari, Anggota DPRD Pamekasan dalam dugaan kasus KDRT kepada Polres Pamekasan, Selasa, 10 April 2019 lalu.
Muslim menjelaskan, terlapor diduga melakukan penganiyaan kepada pelapor yang menjadi istri siri terlapor di rumah kosnya di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. (SUDUR/ROS/DIK)