BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Komisi C, DPRD Bangkalan, Suyitno, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan Penentuan Lokasi (Penlok) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru. Hal itu karena TPA yang berada di Desa Buluh, Kecamatan Socah, kondisinya hampir penuh.
“Kami minta kepada pihak DLH tahun 2019 ini bisa menentukan lokasi TPA, agar di tahun 2020 nantinya bisa dibangun dan bisa ditempati untuk pembuangan sampah,” katanya, Sabtu, 27 Juli 2019.
Suyitno menjelaskan, pihaknya sudah menerima dua alternatif Penlok yang akan dijadikan TPA nantinya, yaitu di Desa Bunajih dan Kecamatan Tragah. Namun sayangnya, hingga saat ini, pembangunan TPA baru yang dianggarkan Rp 500 juta itu belum ada tindak lanjut.
“Berdasarkan laporan dari DLH ada dua lokasi alternatif yang akan dijadikan TPA, namun saat ini masih dalam ada kajian oleh pihak DLH,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Bangkalan, Hadari menyampaikan, dalam pelaksanaan Penlok TPA turut serta peran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Oleh karena itu, Penlok TPA harus mendapatkan rekomendasi Pemprov Jatim.
“Jika tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Jawa Timur, maka kami tidak bisa menentukan lokasi, maka dari itu Penlok itu memerlukan kematangan,” jelasnya.
Selain itu, Hadari memaparkan, salah satu syarat bisa mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jatim yaitu terkait jarak tempuh. “Jarak tempuh dari Bangkalan kota menuju TPA minimal 25 kilometer PP (pergi pulang),” tandasnya. (MAIL/ROS/DIK)