SUMENEP, koranmadura.com – Melati (16), bukan nama sebenarnya, gadis asal Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh AW (inisial).
Pria asal Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, itu melakukan aksi cabul pada Melati usai mengunjungi pantai yang berada di Kecamatan Pasongsongan pada 25 Juni 2019 lalu.
Ksubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sebelum peristiwa itu terjadi korban diajak oleh AW untuk keluar rumah untuk berfoto-foto di Pantai Pasongsongan.
“Saat itu korban bersama adik kandungnya dijemput oleh pelaku di dekat rumah korban. Sehingga ke pantai mereka pergi bertiga,” kata Widiarti.
Sesampainya di pantai, mereka bertiga berfoto-foto untuk mengabadikan kenangan pada saat itu. Mereka juga sempat foto bareng dengan teman-teman yang lain.
Kemudian sekira Pukul 14.30 Wib korban bersama adik kandungnya diajak untuk mengunjungi rumah teman pelaku yang ada di Desa/Kecamatan Pasongsongan dengan modus mau rujakan. Mereka sampai di rumah teman pelaku sekitar pukul 15.00 Wib.
Saat itu korban dipaksa oleh pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara ditarik. Karena tidak bisa melawan, melati masuk ke dalam kamar. “Saat di dalam kamar itu aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Merasa tertekan dengan peristiwa yang dialami, keesokan harinya korban menceritakan pada orang tuanya. Sehingg korban bersama orang tua korban melaporkan pada Unit PPPA Polres Sumenep dengan Laporan Polisi Nomor: LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan saat ini dilakukan penahanan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru.
Akibat perbuatannya, pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (JUNAIDI/ROS/DIK)