PAMEKASAN, koranmadura.com – 10 Raperda di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah disetujui dan diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun hal itu belum ditetapkan karena menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Bapemperda Pamekasan, Andi Suparto mengatakan, 10 Raperda itu sudah diajukan ke Gubenur. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi sepuluh Raperda yang telah diajukan.
“Saat ini tiggal menunggu evaluasi dari Gubernur, habis itu akan dilakukan penetapan,” katanya, Senin, 19 Agustus 2019.
Lanjut Andi, jika evaluasi dari gubernur segera selesai, penetapan 10 Raperda dipastikan dilakukan sebelum pelantikan DPRD baru, yakni sebelum tanggal 21 Agustus 2019.
Dia berharap, Raperda itu tuntas sebelum pelantikan dewan periode 2019-2024 agar tidak terjadi tunggakan. Namun demikian, pihaknya tidak bisa intervensi evaluasi Gubernur.
“Itu sudah wewenang gubernur sudah, dan hal itu bisa 1 hari selesai. Sebab, evaluasi dilakukan secara Tim. 10 Raperda itu tidak termasuk APBD Perubahan atau perdana wajib,” ujarnya.
Diketahui, 10 Raperda yang sudah di Paripurnakan oleh DPRD Pamekasan, antara lain Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, paripurna itu juga membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung, Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan. (SUDUR/ROS/DIK)