BANGKALAN, koranmaura.com – Bertepatan pada hari ulang tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, 177 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapat remisi.
Dari 177 Napi yang berada di rutan kelas II B tersebut, ada 10 orang yang telah dinyatakan bebas dengan rincian, yaitu remisi satu bulan sebanyak 94 orang, remisi empat bulan 49 orang, remisi tiga bulan 25 orang, dan remisi empat bulan 9 orang.
Baca: Menjelang Iduladha, 150 Narapidan di Bangkalan Diusulkan Remisi
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron berharap remisi yang telah diberikan kepada Napi digunakan sabaik mungkin. Selain itu kata Ra Latif, sapaan akrabnya sebagai pembelajaran yang telah diperbuat.
“Berharap bisa menggunakan hak remisinya sebaik mungkin dan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Sementara, Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan juga berharap kepada Napi yang mendapatkan remisi ini agar menjadi orang yang lebih baik lagi.
“Remisi ini patut disyukuri oleh Napi yang telang mendapatkannya, dan jadi introspeksi diri ketika nanti keluar akan menjadi orang yang lebih baik lagi,” ucapnya. (MAIL/DIK/ROS)