KORANMADURA.com – Sebuah kapal kargo kedapatan mencemari perairan Selat Malaka dengan membuang debu batu bara ke sepanjang Pantai Puteri, Malaysia. Nakhoda dan teknisi kapal itu yang berkewarganegaraan Indonesia telah ditahan oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA).
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu (3/8/2019), video yang menunjukkan aktivitas mencemari lautan itu sempat viral di Malaysia. Kelompok pecinta lingkungan setempat menyebut video itu direkam oleh nelayan lokal. Ketua Asosiasi Urusan Konsumen dan Lingkungan Malaka, Muali Krishna, menyebut video itu direkam pada Kamis (1/8) waktu setempat di perairan Selat Malaka.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Komisi Perumahan, Pemerintahan Lokal dan Lingkungan Malaysia, Tey Kok Kiew, menegaskan kapten atau nakhoda kapal dan satu teknisi kapal telah ditangkap pada Jumat (2/8) siang waktu setempat.
Kapal kargo itu diketahui terdaftar di Malaysia. Namun Tey menyebut kapten kapal yang berusia 41 tahun dan si teknisi yang berusia 37 tahun merupakan warga negara Indonesia (WNI). Namun nama lengkap keduanya tidak disebut lebih lanjut.
Disebutkan Tey bahwa kapten dan teknisi kapal kargo itu ditangkap untuk memfasilitasi penyelidikan di bawah Aturan Perlayaran Niaga Tahun 1952 yang berlaku di Malaysia. Tey menyebut kapal kargo itu terdaftar di Port Klang, kota pelabuhan utama Malaysia.
“Kami meyakini bahwa kapal yang terdaftar di Port Klang itu membuang debu batu bara setelah mengantarkan konsinyasi,” sebutnya.
Tey menegaskan bahwa penelitian ilmiah terbaru menemukan bahwa debu batu bara bisa merusak ekosistem laut. “Polusi debu batu bara bisa membahayakan flora dan fauna bawah laut karena partikel batu bara yang teroksidasi mengurang kadar oksigen yang tersedia bagi makhluk laut seperti kerang dan krustasea,” ucapnya. Krustasea merupakan sebutan untuk hewan air berkulit keras, seperti udang dan kepiting.
Lebih lanjut, Tey menerangkan bahwa batu bara mengandung zat kimia berbeda, termasuk polynuclear aromatic hydrocarbon (PAH). Komponen tertentu dari PAH batu bara, sebut Tey, bisa memicu perubahan biokimia dalam ikan dan saat dikonsumsi bisa menyebabkan kanker bagi manusia.
Ketua Komisi Pertanian Negara, Pembangunan dan Kerjasama Wiraswasta, Berbasis Pertanian, Norhizam Hassan Baktee, memimpin tim yang secara khusus menelaah potensi langkah-langkah yang bisa diambil terhadap pemilik kapal kargo tersebut. Norhizam tidak menyebut lebih lanjut siapa pemilik kapal itu. Tim yang dipimpin Norhizam terdiri atas Departemen Lingkungan, Departemen Perikanan dan Departemen Kelautan.
“Saya akan memastikan pemilik kapal juga menghadapi langkah tegas karena mencemari perairan kita dan memicu penderitaan bagi nelayan lokal,” tegasnya.
Ada enam anak buah kapal (ABK) di atas kapal kargo tersebut saat inspeksi mendadak dilakukan pada Jumat (2/8) siang sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Tidak disebut lebih lanjut asal kewarganegaraan ABK kapal kargo itu. (DETIK.com/SOE/VEM)