SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 93,403 gram menyusul sebanyak 43 kasus perkara narkotika telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan Forkopimda setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Maskur menjelaskan, pemusnahan sabu seberat 93,403 gram merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 43 perkara yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri setempat per Juli 2018 hingga saat ini.
“Jumlah perkaranya ada 43 kasus narkoba jenis sabu. Dengan pemusnahan ini, menandakan telah tuntas tugas jaksa sebagai penuntut umum maupun sebagai eksekutor. Bukan hanya sabu, barang bukti lain seperti alat hisap dan HP juga dimusnahkan,” tuturnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sampang setiap tahunnya semakin meningkat.
“Saya kira meningkat meskipun sudah dilakukan pemberantasan terus menerus,” ujarnya singkat. (Muhlis/SOE)