PAMEKASAN, koranmadura.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abd Aziz meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia di Aceh, Asnawi Liwi.
Aziz, panggilan Abd Azis, meminta aparat segara menangkap pelaku kekerasan yang tidak bisa ditolelir tersebut. “Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan kebebasan pers kita di negeri ini ke depan,” kata Abd Aziz, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurutnya kasus pembakaran rumah jurnalis itu menunjukkan bahwa, kebebasan pers di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Sehingga cara menyelesaikan sengketa pers dalam pemberitaan media masih dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
Pewarta Perum LKBN Antara yang bertugas di Madura ini menjelaskan, berdasarkan informasi media dan diskusi para pengurus PWI senusantara, kasus pembakaran rumah jurnalis tersebut diduga terkait pemberitaan.
Padahal, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa pers harus dilakukan melalui hak jawab atau klarifikasi apabila memang ada pemberitaan media yang merugikan pihak-pihak tertentu. “Bukan dengan cara-cara kekerasan,” tegasnya.
Seperti diketahui, rumah semi permanen milik Asnawi Liwi di Aceh Tenggara, ludes terbakar pada Selasa, 30 Juli 2019, dini hari. Asnawi menduga rumahnya sengaja dibakar orang terkait karya tulis hasil liputannya yang diterbitkan di medianya tentang dugaan tindak pidana korupsi. (RIDWAN/FAT/VEM)