PAMEKASAN, koranmadura.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 709 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, diusulkan mendapat remisi.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IIA Pamekasan I Made Supartana mengatakan ratusan warga binaan tersebut telah diusulkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Namun, yang menentukan perolehan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Tugas kami sebatas mengajukan, karena yang berwenang memberikan dan menentukan remisi ada di Kemenkumham RI. Saat ini yang sudah selesai kami ajukan dapat remisi itu sebanyak 709 warga binaan,” kata I Made Supartana.
Syarat mendapat remisi sesuai dengan pasal 14 Huruf L Undang Undang (UU) No 12 tahun 1995 tentang “cuti menjelang bebas” adalah cuti yang diberikan setelah warga binaan menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan.
“Total akhir warga binaan yang akan kami ajukan dapat remisi kemungkinan akan bertambah dari jumlah tersebut, karena sekarang masih ada pengajuan susulan. Besaran remisi yang kami usulkan beragam, mulai dari satu hingga 6 bulan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)