JAKARTA, koranmadura.com – Polisi masih memeriksa Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat yang viral beberapa hari terakhir. Grandong akan dicek kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kita hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan, setelah dilakukan BAP, selanjutnya akan kita bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Kamis, 1 Agustus 2019.
Selain memeriksa Grandong, polisi akan meminta keterangan kepada tiga orang saksi. Polisi akan mendalami apakah perbuatan Grandong memenuhi unsur pidana. “Kita periksa dulu saksi-saksi semuanya. Kalau memenuhi unsurnya, akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” tuturnya.
Grandong diperiksa berkaitan dengan perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 302 KUHP. “Ancaman hukuman Pasal 302 KUHP, ancamannya 9 bulan penjara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Grandong dicari polisi karena aksi memakan kucing hidup-hidup. Grandong memakan kucing itu di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk membuat takut para pedagang yang menempati sebuah lahan kosong.
Setelah Viral dan meresahkan, Gandrong dicari polisi. Grandong diketahui menyerahkan diri sore tadi. Saat ini Grandong masih diperiksa polisi. (DETIK.com/ROS/VEM)