PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, periode 2014-2019, akan menerima uang tali asih atau pesangon setelah purna jabatan pada tanggal 21 Agustus 2019.
Uang pesangon tersebut berdasarkan Peratutan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006.
Kepala Bagian Keuangan DPRD Pamekasan, Imam mengatakan, jumlah pesangon yang akan diterima anggota dewan Pamekasan bervareasi tergantung masa jabatan. Sebagian diantara mereka ada yang menjabat satu tahun karena Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut Imam, jika masa kerja anggota dewan selama lima tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar enam kali uang representasi.
Sementara uang representasi bagi ketua DPRD Pamekasan Rp 2,1 juta, Wakil DPRD Rp 1,675 juta dan anggota Rp 1,575 juta. Uang pesangon masih dipotong pajak 5 persen.
“Kalau masa kerja hanya satu tahun, maka akan diberikan uang pesangon sebesar satu kali uang representasi dan begitu juga yang dua sampai empat tahun, jika masa kerjanya utuh selama lima tahun, maka diberikan pesangon enam kali uang representasi,” kata Imam, Kamis, 1 Agustus 2019.
Uang pesangon akan dicairkan setelah anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 resmi dilantik melalui nomor rekening masing-masing anggota. (RIDWAN/ROS/VEM)