BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur sempat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menunda penetapan kursi dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih, Senin, 12 Agustus 2019.
Permintaan penundaan tersebut dilakukan oleh Bawaslu lantaran ada beberapa Caleg terpilih tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedangkan pelengkapan LHKPN merupakan kewajiban yang tertuang pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh menyampaikan bahwa semua Caleg yang terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada pihak instansi berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyampaian LHKPN adalah syarat wajib yang harus dilakukan oleh Caleg terpilih sebelum ditetapkan, jika tidak maka akan dicoret,” ancam pria yang kerap disapa Mustain ini.
Sehingga Mustain meminta kepada KPU untuk menunda penetapan Calon Anggota DPRD Bangkalan, karena dalam tujuh hari ke depan tidak bisa melaporkan LHKPN, maka akan menjadi masalah bagi Caleg yang ditetapkan.
“Saya harap penetapan ini ditunda saja, karena saya tidak ingin karena masalah tidak melaporkannya LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari, maka akan dicoret,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin menyampaikan, penetapan Caleg yang terpilih ini akan tetap dilanjut. Hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan.
“Masalah penetapan itu tetap ada di PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan. Masalah persyaratan memang sudah kewajiban,” kata Zainal, sapaan akrabnya.
Zainal menambahkan, terkait dua Caleg yang menjadi catatan Bawaslu terkait LHKPN menggunakan tahun 2018, pihaknya akan laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dulu.
“Memang ada dua yang menjadi catatan Bawaslu tentang LHKPN, itu masih akan kami konsultasikan ke KPU provinsi dulu,” katanya.
Zainal menegaskan kepada Caleg yang sudah ditetapkan belum saja menyelesaikan adiministrasinya, maka pihaknya tidak akan melantiknya.
“Kalau memang nanti masih ada yang belum melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa kami tidak akan mengajukan ke pelantikan,” ungkapnya. (MAHMUD ISMAIL/SOE/VEM)