PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dipulangkan dari negara Malaysia dan Arab Saudi.
TKI yang diusir tersebut karena bermasalah alias tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di negara Malaysia dan Arab Saudi.
Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan paksa terhitung sejak tujuh bulan terakhir atau dari Februari hingga Agustus 2019.
Terbaru, TKI ilegal yang dipulangkan atas nama Nasihah asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Perempuan berusia 40 tahun tersebut dipulangkan ke kampung halaman dalam kondisi hamil tua pada bulan Juli 2019.
Koordinator Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan Hari Saputra, pemerintah tidak bisa membantu proses pemupang TKI ilegal asal Pamekasan, kecuali yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.
“Kalau sakit atau meninggal kami memfasilitasi proses pemulangannya, tetapi pihak keluarga harus membuat surat permohonan fasilitasi ambulance dan pengeluaran jenazah dari Bandara Juanda ke daerah asal. Kemudian dikirimkan ke P4TKI,” kata Hari Saputra, Kamis, 15 Agustus 2019.
Bagi TKI ilegal yang dipulangkan dalam kondisi sehat, kata dia, bisa dijemput keluarga atau langsung pulang ke kampung halamannya.
“Kebanyakan TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)