SAMPANG, koranmadura.com – Buntut kasus dugaan penarikan fee proyek yang melibatkan dua tersangka di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini terus bergulir.
Bahkan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menemukan bukti baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan Kepala Sekolah (kepsek).
Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pemeriksaan saat ini dilakukan terhadap 35 Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di naungan Disdik. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sebagai penyempurnaan berkas perkara dua tersangka agar secepatnya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pemeriksaan saat ini terkait tindak pidana korupsi di SDN Banyuanyar 2 dengan dua tersangka R dan E agar dinaikan ke penuntutan di persidangan Tipikor Surabaya. Sekarang ini ada 35 Kepsek dan Rabu besok 35 Kepsek juga. Sebelumnya, ada 51 Kepsek yang kami periksa. Jadi Totalnya nanti 121 Kepsek,” katanya disela-sela pemeriksaannya terhadap para Kepsek, Selasa, 20 Agustus 2019.
Disinggung pertanyaan yang disodorkan kepada para Kepsek, Edi Sutomo mengaku ada 15 pertanyaan kepada para Kepsek terkait DAK Tahun Anggaran 2018 lalu serta sejumlah kegiatan lainnya di sekolah tersebut. Bahkan pihaknya menegaskan terdapat penarikan fee proyek yang terjadi di sekolah lainnya selain di SDN Banyuanyar 2. “Sementara ada lagi (penarikan fee proyek),” tegasnya.
Diketahui, pada awal Agustus 2019 lalu, Kejari Sampang telah memanggil sebanyak kurang lebih 51 kepala sekolah untuk diperiksa guna merampungkan berkas perkara dua tersangka Rojiun dan Edi yang telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula di saat dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang yaitu Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, terciduk oleh Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Banyuanyar 2 dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Tahun 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi E (inisial) selaku kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli lalu.
Selanjutnya E memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelepon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Namun karena pencairan proyek tersebut hanya dicairkan sebagian saja, pihak Kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta. Bahkan pihak kepsek tersebut sudah dipanggil pihak kejaksaan setempat untuk dimintai keterangan.
Sedangkan kedua tersangka dari pegawai Disdik ini kini dilakukan penambahan masa penahanan selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Sampang oleh pihak kejaksaan. (MUHLIS/SOE/DIK)