KORANMADURA.com – Polisi mengamankan seorang pria bernama Danu Ragul Sahputra (40) karena terlibat penganiayaan di Bekasi, Jawa Barat. Danu diciduk karena memukuli korban bernama Bassaruddin (56) setelah cekcok akibat masalah berkendara di jalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tongkol, RT 02/22, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (31/6) pukul 18.00 WIB. Mulanya, pelaku yang sedang berjalan kaki berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai mobil di Jalan Tongkol. Menurut pelaku, mobil korban terlalu kencang melaju di jalan yang membuat pelaku geram.
“Korban melintas di depan pelaku dengan mengendarai mobil. Kemudian pelaku melemparkan batu es ke arah mobil yang di kendarai korban. Niat pelaku melemparkan batu es agar mobil yang dikendarai korban untuk berhenti,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2019).
Setelah lemparan es batu itu, korban menghentikan laju mobilnya. Pada saat itu pelaku dan korban adu mulut.
“Pelaku memberitahu kepada korban ‘kalau naik mobil jangan kencang-kencang soalnya banyak anak-anak sekitaran kontrakan (sedang) bermain’. Kemudian korban menjawab bahwa korban mengendarai mobil tidak kencang. Saat itu korban masih di dalam mobil sambil membuka pintu,” ujar Erna.
Setelahnya korban keluar dari mobilnya untuk berbincang dengan pelaku. Namun, pelaku langsung mendorong korban dan memberikan sebuah pukulan ke arah bibir korban.
“(Pelaku) mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke jok mobil dalam keadaan tercelentang sambil memukul korban sebanyak satu kali ke arah wajah bagian bibir korban,” ujar Erna.
Korban kemudian menutup pintu mobilnya dan melanjutkan perjalanannya sambil marah-marah ke arah pelaku. Tak terima, pelaku kemudian mengambil batu sebesar kepalan tangan dan melemparkan ke arah mobil korban.
“(Lemparan batu menyebabkan) penyok bagian pintu belakang mobil korban,” ujar Erna.
Korban melapor atas tindakan penganiayaan ke polisi dengan nomor laporan LP / 851/ K / VII / 2019 Sek Bks Utara tanggal 31 Juli 2019. Dari laporan tersebut, Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Swadaya 1, Kampung Rawa Bugel, RT 02/04, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (2/8) malam. Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana atas tindak pidana penganiayaan.
(DETIK.com/ROS/VEM)