SAMPANG, koranmadura.com – Usai menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, langsung melakukan penahanan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menegaskan, berkas perkara tersangka AZ dinyatakan sudah rampung atau (p21). Bahkan saat ini pihaknya mengaku akan melakukan penahanan terhadap AZ selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B setempat.
“Kami lakukan penahanan kepada AZ karena berdasarkan alasan subjektif kami sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Kemudian alasan objektif kami sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, bahwa tersangka terancam dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancamannya lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Edi menerangkan, tersangka AZ, menurutnya, berperan sebagai pemilik CV yang dipinjamkan kepada tersangka lainnya (kontraktor).
“Ini rentetan split perkara. Ada empat berkas perkara yang semuanya sudah dikirim ke kejaksaan. Cuma masih satu berkas yang sudah p21, sedangkan tiga berkas lainnya masih kami teliti. Saat ini tersangka AZ disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 7 undang-undang tipikor,” ujarnya.
Ditanya soal pemeriksaan Oknum Dinas yang menaunginya, Edi mengaku masih belum, karena prosesnya masih bertahap.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika, CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, AZ diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut. Melainkan orang lain yang bernama NR (inisial).
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sampang sebelumnya dengan tegas menyatakan ada tiga nama tersangka lainnya yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ambruknya SMPN 2 Ketapang pada Ta 2017 tersebut. Tiga nama tersebut di antaranya dua dari Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, yakni J dan R (inisial) dan satu nama dari Konsultan Pengawas proyek tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya dari pihak Penyidik Polres setempat. Bahkan berkas perkaranya sudah masuk ke kejaksaan. (MUHLIS/ROS/VEM)