SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan angka kasus kecelakaan di wilayahnya terjadi penurunan sejak satu tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kanit Lakalantas Polres Sampang, Ipda Puji Eko Waluyo.
Menurutnya, kasus laka lantas yang ditanganinya berdasarkan yang dimilikinya yaitu pada 2018 lalu jumlahnya 112 kasus, dengan rincian Luka Berat (LB) 7 kasus, Luka Ringan (LR) 132 kasus, dan Meninggal Dunia (MD) 76 kasus. Sedangkan tahun ini hingga Agustus yaitu sebanyak 80 kasus denhan rincian LB 5 kasus, LR 80 kasus dan MD 51 kasus.
“Sekarang kasus laka lantas secara keseluruhan di Sampang sudah menurun,” katanya, Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut Ipda Puji, sapaan akrab Puji Eko Waluyo, di wilayahnya terdapat zona back spot laka yakni berada di kecamatan Jrengik dan Camplong. Meski merupakan lintasan lurus, kedua lokasi tersebut seringkali terjadi kecelakaan.
“Dari dua titik lokasi itu, lebih sering terjadi laka di jalur Jrengik. Meski lintasannya lurus mungkin karena faktor jalannya bergelombang dan minim penerangan,” katanya.
Dari sekian korban laka, menurut Ipda Puji menyatakan, sudah banyak yang mengklaim jasa Raharja. Jasa Raharja sendiri diberikan kepada bukan laka tunggal.
“Yang mendapat Jasa Raharja yaitu ketika ada yang terlibat lakalantas. Dan yang terlibat laka harus mempunyai surat-surat kendaraan lengkap dan kejadiannya berada di jalan umum, tapi harus ada lawannya, misal sepeda motor dengan pejakan kaki atau sepeda motor dengan sepeda motor, artinya bukan laka tunggal seperti kejadian kemarin yang menimpa Ketua KUA Omben. Untuk yang MD Jasa Raharjanya maksimal Rp 50 juta dan yang berhak menerimanya merupakan ahli waris sesuai KTP dan KK dan ada LP dari kepolisian sedangkan LB maksimal Rp 20 juta namun disesuaikan dengan beban biaya di rumah sakit. Kemudian untuk cacat seumur hidup yaitu sebesar Rp 25 juta. Untuk lebih jelasnya lnagsung ke bagian Jasa Raharja di Samsat,” pungkasnya.
Terpisah, Bagian Penanggung Jawab Samsat Sampang, Fajar Pradana membenarkan jika kasus laka tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Penjaminan Jasa Raharja dilakukan apabila kendaraan terlibat laka dengan kendaraa. Namun apabila terjadi laka seperti pengendara menabrak pejalan kaki, maka yang mendapat jasa raharja yaitu korban pejalan kakinya.
“Jasa raharja yang dijamin ketika terlibat kendaraan dengan kendaraan karena sama dijamin dengan kendaraannya begitupula laka beruntun. Berbeda dengan pengendara dengan pejalan kaki, yang mendapat jasa raharja yaitu korban pejalan kaki dengan jasa raharja yang diambilkan dari pembayaran wajib SWDKLLJ kendaraan dari pengendara,” terangnya.
Berdasarkan datanya, jumlah yang mengajukan jasa raharja di wilayahnya di tahun ini hingga Agusgus yaitu mencapai lebih dari seratus. Namun pemberkasan dan pembayarannya dilakukan di Pamekasan.
“Kalau di sini membantu survei, atau menerima berkasnya saja. Dan di sini kami menerima data laka dari Sampang juga menerima laka limpahan, seperti laka di Jawa, tapi yang laka itu warga Sampang, jadi tetap di proses di sini. Tapi untuk proses pembayaran maupun entry data itu dilakukan di Pamekasan,” katanya. (MUHLIS/ROS/DIK)