BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencabut izin pengelolaan parkir di depan pasar Kamal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Lalu lintas (Lalin) Dishub Bangkalan, Ariek Moein. Menurutnya tempat parkir di depan pasar Kamal ini menyebabkan kemacetan sehingga izinnya dicabut, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum. Lebih-lebih pengguna jalan.
“Mungkin dulu diberi izin karena masih bisa ditoleransi, tapi izin untuk mengelola parkir bukan hak milik parkir, jadi kapan saja jika lahan parkir mengganggu lalu lintas akan dicabut,” kata Ariek, sapaan akrabnya, Selasa, 13 Agustus 2019.
Ariek menambahkan, selain pencabutan izin pengelolaan parkir di pasar Kamal, pihaknya juga telah memperhatikan kemacetan yang terjadi di depan toko Swalayan. Menurutnya, kemacetan yang terjadi disebebkan oleh tidak layaknya lahan parkir yang dimiliki.
“Kami sudah mengirim surat teguran kepada pengelola parkir dan pemilik Swalayan, karena kemacetan di depan toko Swalayan sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Oleh karena pihaknya mengimbau agar segera surat teguran ditindaklanjuti. Karena jika tidak ada perubahan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami imbau agar segera proses surat teguran agar bisa berjalan dengan lancar dk jalan raya” katanya. (MAHMUD ISMAIL/SOE/DIK)