SAMPANG, koranmadura.com – Sundakir (54), terdakwa kasus Pedofilia terhadap tiga korban anak di bawah umur yakni Mawar (10), Melati (10) dan Kenanga (9), memasuki masa penuntutan. Kini masing-masing berkas perkara korban menuntutnya 10 tahun penjara.
Sundakir sendiri merupakan penjual pentol asal warga Demak, Jawa Tengah, yang lama mencari nafkah ke wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Sundakir sudah dituntut masing-masing berkas perkara tiga korban selama 10 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 6 bulan. Jadi total tuntutannya 30 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi saat dikonfirmasi koranmadura.com, Rabu, 28 Agustus 2019.
Munarwi menegaskan, terkait penuntutannya hingga total 30 tahun penjara diakuinya masih diperbolehkan sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak yang maksimal kurungannya selama 15 tahun penjara dalam satu berkas. Namun demikian, apapun bentuk tuntutannya, majelis hakim nantinya yang akan memutuskan.
“Nanti majelis hakim yang memutuskan, tapi dengan tuntutan itu akan membuat bingung. Sebab di Indonesia, hukuman badan itu maksimalnya 20 tahun penjara bagi perbuatan yang dilakukan oleh satu orang. Dan perkara ini beda dengan pasal yang tuntutannya seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana perubahan kedua undang-undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.
“Selasa kemarin sidang tuntutannya. Dan selasa pekan depan agenda sidang pledoi, karena terdakwa ajukan pledoi,” terangnya. (MUHLIS/ROS/DIK)