SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan dua kurir sabu asal Kecamatan Ambunten.
Kedua kurir tersebut ialah Ali Mukti Tabroni (19) dan Salehiddin (47). Keduanya merupakan warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Mereka diamankan depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur Kecamaran Ambunten, Kamis 8 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB.
“Mereka diamankan saat hendak transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Jumat, 9 Agustus 2019.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram.
“Barang bukti ini didapat dari tangan kiri Ali Mukti Tabroni,” jelasnya.
Setelah diintrogasi, Ali Mukti Tabroni mengaku barang tersebut didapat dari hasil membeli dari Salehoddin. Atas dasar itu, Polisi langsung melakukan pengejaran.
“Akhirnya Salehoddin bisa diamankan saat berada di jalan kampung dekat rumahnya,” jelasnya.
Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)