BANGKALAN, koranmdura.com – Kedua tersangka korupsi kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin yang ditahan di Rutan Klas II B Bangkalan dikabarkan banyak yang membesuk. Seperti apa aturan membesuk tersangka yang masih berstatus tahanan Kejari?
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negri (Kejari) Bangkalan, Mohammad Iqbal menyampaikan, siapapun yang ingin melakukan besuk kepada kedua terangka kasus kambing etawa yang statusnya masih tahanan, maka semestinya mendapatkan izin dari pihak penahan, dalam hal ini Kejari Bangkalan.
“Walaupun kita melakukan penahan di Rutan Bangkalan terhadap dua tersangka, seharusnya wewenang kita, siapapun yang melakukan besuk harus minta izin dulu kepada pihak Kejari, karena mereka dalam status tahanan Kejari,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Tapi selama ini, kata Iqbal, tidak ada pengunjung yang minta izin kepada pihak Kejari terkait izin besuk kepada dua tersangka. Padahal, lanjutnya, infonya sudah banyak pihak kerabat atau keluarga yang mengunjungi kedua tersangka.
“Kami dengar banyak yang melakukan besuk kepada dua tersangka, baik itu dari keluarga, PNS dan kerabat, tapi tidak ada satupun yang meminta izin ke pihak kami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsie Pelayanan Tanahan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Suwito Putra menyampaikan, setiap harinya pasti ada orang yang melakukan besuk kepada dua tersangka. Namun untuk kejelasan, pihaknya tidak mengetahui persis siapa saja yang melakukan besuk.
“Kalau kujungan setiap hari ada yang mengunjungi, tapi kalau menyebutkan satu-satu saya tidak hafal karena banyak yang mengunjungi,” paparnya.
Disinggung terkait izin besuk, Pradana menyampaikan memang seharusnya meminta izin kepada pihak penahan, yakni Kejari. Namun selama ini tidak ada aturan di Rutan klas II B untuk meminta izin kepada pihak penahan, karena hal tersebut terkesan mempersulit.
“Seharusnya memang meminta izin kepada penahan, dulu pada tahun 2016 pernah diterapkan agar meminta izin kepada pihak penahan, tapi karena menyulitkan maka aturan tersebut dihapus, tapi kalau peraturan ini hanya diberlakukan kepada dua tersangka kasus kambing etawa, maka itu tidak adil,” jelasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti terkait surat izin besuk dari pihak penahan. Namun, hal itu menurutnya membutuhkan waktu untuk melakukan rapat dan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Kami akan melakukan rapat terlebih dahulu kepada pimpinan dan akan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” tandasnya. (MAIL/ROS/VEM)