SUMENEP, koranmadura.com – Keseriusan Penyidik Polres Sumenep untuk menuntaskan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, patut dipertanyakan. Pasalnya, proses penyidikan terkesan jalan ditempat.
Indikasinya, hingga Juli 2019 Penyidik Polres Sumenep belum menuntaskan pemeriksaan kepala desa di Kecamatan Arjasa.
“Kalau tidak salah tiga yang belum masih,” kata AKP. Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi.
Jumlah desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean sebanyak 19 desa. Penyidik baru melakukan klarifikasi kepada 16 kecamatan. Dengan begitu tiga desa masih belum dimintai keterangan awal.
Meski begitu Tego berjanji akan melanjutkan proses penyidikan perkara itu hingga tuntas. “Kami akan seriusi ini dan kami sering menyampaikan,” tegasnya.
Bahkan kata dia, penyidik akan melakukan pengecekan pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Bahwa ini kami akan seriusi, hanya kadang terkendala ini kan ombak ya, sehingga kami belum bisa kesana (Arjasa) untuk meninjau lngsung apa yang menjadi pekerjaan DD-ADSD masing-masing desa itu. Mohon waktu, tetap berlanjut,” ungkapnya.
Hanya saja Tego belum berkenan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap 16 kepala desa itu. “Belum bisa sampaikan sekarang, karena belum turun kelapangan. Para kalebun itu menyampaikan pekerjaan ini, ini. Kami belum lihat fakta apa yang disampaikan, betul ngak itu yang dikerjakan, itu yang kita cek,” dalihnya.
Selain itu, dia juga belum bisa memberikan kejelasan kapan akan melakukan pengecekan pekerjaan fisik. “Secepatnya, tapi waktunya berlanjut,” tegasnya lagi.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/ROS/VEM)