SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap mantan Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek. Itu dilakukan setelah A. Su’ud masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu.
A Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Dia diputus satu penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan penangkapan dilakukan saat A. Su’ud menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis, 1 Agustus 2019. Saat itu A Su’ud sedang menghadiri sidang Perdata.
“Karena sudah jadi DPO sejak 2017, maka kami terus pantau. Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Sesuai putusan Kasasi, A. Su’ud divonis satu tahun penjara. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” jelasnya.
Saat ini, A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.
Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.
Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. (JUNAIDI/ROS/VEM)