KORANMADURA.com – Tim kejaksaan menangkap mantan rektor Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia, Matheus Mangentang. Kini mantan rektor itu sudah dijebloskan ke dalam penjara.
“Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019 telah dilakukan eksekusi atas nama terpidana Matheus Mangentang berdasarkan putusan MA no 3319k/Pid.Sus/2018,” ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Selasa(6/8/2019).
Nirwan mengatakan, tim sempat menuju kediaman Matheus di Jakarta Timur, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Nirwan menambahkan, tim mendapat kabar, Matheus sedang dirawat di sebuah rumah sakit dan berhasil ditangkap Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mendapat Informasi terpidana Matheus sedang berada di salah satu rumah sakit di Jakarta pusat, tim bergerak ke rumah sakit tersebut. Ditemukan terpidana sedang mengurus administrasi/pembayaran dan akan segera pulang ke rumah kemudian tim langsung membawa terpidana ke kantor kejaksaan negeri Jakarta timur dan sekitar pukul pukul 15.00 WIB terpidana di eksekusi ke lapas Cipinang,” ungkapnya.
Selain Matheus, kejaksaan juga mengeksekusi Ernawati Sikbolon selalu Director STT Setia. Ernawati menyerahkan diri ke Kejari Jaktim pada Senin (5/8) pagi kemarin.
Keduanya merupakan terpidana yang masing-masing dihukum 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Keduanya dipidana karena terbukti menerbitkan ijazah palsu tanpa dilengkapi dengan izin penyelenggaraan pendidikan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(DETIK.com/ROS/VEM)