KORANMADURA.com – Bersama Satpol PP dan perwakilan Kecamatan Bubutan, polsek setempat menggelar razia di kos-kosan. Petugas gabungan menemukan dua pasangan kumpul kebo.
Dalam razia yang digelar di Jalan Kranggan, Keluruhan/Kecamatan Bubutan itu, petugas mengamankan empat orang. Satu di antaranya masih di bawah umur dan tengah mengandung dua bulan.
“Kemarin Selasa (27/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kami lakukan razia gabungan di rumah kos-kosan. Kami memergoki dua pasangan kumpul kebo. Satu pasangan dewasa dan satu pasang yang laki-laki berumur 27 tahun dan yang perempuan di bawah umur,” kata Kapolsek Bubutan AKP Priyanto kepada wartawan di mapolsek, Rabu (28/8/2019).
Priyanto menambahkan, razia tersebut berawal dari informasi masyarakat soal kos-kosan yang menjadi tempat kumpul kebo. Seperti data yang dihimpun detikcom, pria yang berduaan bersama perempuan di bawah umur itu berinisial CA (27). Ia merupakan warga Tambak Mayor, Asem Rowo, Surabaya.
“Untuk pasangan bukan suami istri yang sudah dewasa dilakukan pendataan oleh Satpol PP. Sedangkan satu pasang yang satunya sempat kami bawa ke polsek. Karena masih di bawah umur, kami tidak ada Unit PPA-nya. Kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya dan ditangani oleh Unit PPA,” imbuh Priyanto.
Mengetahui ada anak di bawah umur, pihak kepolisian kemudian menghubungi orang tua yang bersangkutan. Ternyata, pihak orang tua sudah sempat mencari-cari anak perempuannya itu.
“Bapak korban sempat datang di Polsek untuk mencari anak. Bapaknya sempat marah-marah kepada lelaki tersebut. Setelah itu ketiganya kami bawa ke Polrestabes Surabaya,” pungkas Priyanto.
(detik.com/soe/vem)