SAMPANG, koranmadura.com – Rencana pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SMP oleh BUMD PT Geliat Sampang Mandri (PT GSM) sebagai Holding Company ternyata kandas setelah pengadilan memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Direktur BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) Herman Susyanto mengaku masih terkendala oleh pemegang saham. Ia mengaku, pada akhir 2018 lalu, pihaknya telah mengajukan pembubaran ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang melalui sidang perdata. Setelah melalui rentetan persidangan, pihak pengadilan memutus NO.
“Pembubaran PT SMP masih terkendala pada pemegang sahamnya. Saham pemkab sebanyak 51 persen dan milik PT Asa Perkasa sebanyak 49 persen. Nah ketika hendak dibubarkan, pengadilan memutus NO,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2019.
Direktur Operasional PT GSM, Joneniarso Sangedo menambahkan, pada pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak 2013 lalu, Direktur PT SMP tidak pernah hadir. Bahkan saat ini, PT SMP sudah tidak lagi beroperasi.
“Langkah kami akan musyawarah dengan PT Asa Perkasa. PT SMP bergerak di usaha migas di hilir,” jelasnya.
Ditanya piutang dan inventarisasi PT SMP, Sangedo mengaku untuk aset pemkab sendiri diakuinya hanya bernilai di bawah Rp 1 miliar dengan aset kendaraan sebanyak enam unit. Sedangkan beban hutang PT SMP yaitu senilai Rp 8 miliar.
“Hutangnya mencapai senilai Rp 8 miliar. Dan sekarang PT SMP, ya dibilang tidak hidup dan tidak mati, makanya lebih baik dibubarkan,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya problematika hukum yang terjadi di BUMD PT SMP sempat menyeret tiga nama penting ke jeruji besi, diantaranya Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMP Hari Oetomo dan mantan Direksi PT SMP lainnya atas nama Muhaimin. (MUHLIS/SOE/DIK)