JAKARTA, koranmadura.com – Biaya transfer antar bank menggunakan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) akan turun menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 setiap pengiriman.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan tarif baru ini akan berlaku pada 1 September mendatang.
“Jadi nanti tanggal Rp 1 September 2019, biaya transfer antarbank yang dikenakan ke menggunakan metode kliring dari Rp 5.000 per transaksi turun menjadi Rp 3.500 per transaksi,” kata Edi dalam diskusi di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dia mengungkapkan, penurunan ini dilakukan agar masyarakat makin mudah dan murah dalam melakukan pengiriman uang.
“Implementasinya 1 September 2019, mulai Senin sudah berlaku. Bank-bank juga sudah kami minta, kami sudah kampanye untuk settlement setiap satu jam dan biaya yang lebih murah ini,” jelas dia.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking ketika kita akan mengirim uang antarbank. Biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang. Lalu juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor bank.
Mengirimkan uang menggunakan kliring harus menunggu beberapa jam untuk pemprosesannya. Jadi tidak bisa langsung masuk ke rekening penerima. Saat ini pemprosesan kliring di Bank Indonesia memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemprosesan kliring akan terjadi setiap jam. (DETIK.com/ROS/DIK)