SUMENEP, koranmadura.com – Sebuah indekos yang jadi tempat kejadian perkara kasus dugaan pemerkosaan seorang perempuan oleh enam laki-laki beberapa waktu lalu di Jl. Trunojoyo No. 131, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup petugas gabungan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Baca: Sebuah Indekos di Sumenep Ditutup Petugas Gabungan, Ini Penyebabnya
Kendati begitu, petugas enggan mengiyakan bahwa penutupan usaha indekos yang diketahui bernama Restu Ibu itu lakukan karena sebelumnya telah terjadi kasus dugaan pemerkosaan.
“Sebenarnya tidak, Mas (bukan karena terjadi kasus pemerkosaan). Sebelumnya tim kami dari Satpol PP sudah ada upaya teguran lisan. Tapi, toh, Allah berkehendak lain sampai terjadi kejadian seperti itu,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDA Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri.
Bahkan dia membantah jika selama ini Satpol PP terkesan lamban menyikapi atau memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha-pengusaha indekos yang usahanya digunakan di luar peruntukannya.
“Selama ini kami selalu melakukan upaya patroli secara intensif terhadap rumah-rumah kos di Sumenep. Tapi kejadian beberapa waktu lalu itu di luar dugaan. Jadi bukannya kami lamban,” tegasnya, membantah.
Sebekumnya, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Sumenep, Abd. Kadir, menjelaskan penutupan usaha indekos tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.
“Indekos (Rumah kos) ini peruntukannya khusus putri. Tapi berdasarkan laporan masyarakat tidak sesuai peruntukannya. Antara lain dijadikan tempat minum minuman keras, sabu dan yang terakhir sangat memalukan dan mencoreng nama baik Sumenep, terjadi pemerkosaan yang sampai di luar batas,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/SOE).